Kasus Azirwan ( Mantan Penyuap Al
Amin Nasution Tentang Alih Fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan Tahub 2008)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan,
Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota
Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah
menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena
dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung
Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp
100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK menangkap Azirwan pada 8 April
2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta
saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan
Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna
mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
Jaksa penuntut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi
IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan
persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten
Bintan.
Setelah selesai menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan
Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
Analisis Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan
Telah disebutkan
sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950)
menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are
full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa
ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan
sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan
berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama
hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan
dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas,
Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa
kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti
disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Mengenai hak politiknya, dia seharusnya
mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah
terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana
korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun
1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang
terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara
atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang
ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,
mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar