Rabu, 25 Maret 2015

Kasus Azzirwan



Kasus Azirwan ( Mantan Penyuap Al Amin Nasution Tentang Alih Fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan Tahub 2008)
         Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
         KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
         Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan.
        Setelah selesai menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
  Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan
          Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
 Mengenai hak politiknya, dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar