Rabu, 25 Maret 2015

Kasus Trisakti Tahun 1998



Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 – 1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.



Analisis Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
  • Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
  • Laksanakan amandemen UUD 1945.
  • Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
  • Tegakkan supremasi hukum.
  • Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat 4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sumber:

Indonesia Menjadi Demokrasi Terbaik di Asia Tenggara



Pengamat: Demokrasi Indonesia Terbaik di Asia Tenggara
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia Nur Iman Subono berpendapat penerapan sistem demokrasi Indonesia masih terbaik di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Penerapan demokrasi kita tidak kalah dengan negara lain, bahkan masih nomor satu di Asia Tenggara," kata Nur Iman Subono ketika berdiskusi pengawasan politik Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan negara Indonesia telah melalui berbagai masalah konflik politik yang berat, namun kondisi masyarakat masih terkendali dan penuh pertimbangan apabila melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

"Keadaan politik kita sedang kacau, tapi kita pernah jauh lebih buruk dari ini dan bisa dilalui tanpa adanya konflik yang berkepanjangan sehingga mempengaruhi stabilitas negara," tuturnya.

Menurutnya, pada masa reformasi 1998 Indonesia pernah diramalkan banyak pengamat dunia akan hancur dan terpecah belah. Namun, kondisi terburuk tersebut tidak pernah terjadi sampai sekarang.

"Kita harus optimis dengan demokrasi kita, negara tetangga sudah kagum dengan penerapan kerakyatan negara ini, jangan jadi apatis," ujarnya.

Kondisi berbeda terjadi di Filipina, Thailand, Vietnam, Singapura dan Malaysia dalam sektor demokrasi. "Di Filipina demokrasi sudah kacau, sedikit ada gesekan gagasan pasti akan konflik antar masyarakat," jelasnya.

Begitu juga dengan Thailand, di sana ruang untuk masyarakat mengadakan pertemuan dan diskusi tentang politik sangatlah sulit, karena tensi konflik militer yang tinggi. Namun penerapan demokrasi yang sudah baik, belum bisa diimbangi dengan politik kekuasaan yang sehat, masih banyak pemanfaatan dan perseteruan antar elite politik.

Sumber:
Analisis Berita Tentang Demokrasi Indonesia Terbaik di Asia Tenggara
Demokrasi  menempati  posisi  vital  dalam  kaitannya  pembagian  kekuasaan  dalam  suatu  negara (umumnya  berdasarkan  konsep  dan  prinsip trias politica)  dengan  kekuasaan  negara yang  diperoleh  dari  rakyat  juga  harus  digunakan  untuk  kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Demikian  pula  kekuasaan berlebihan di lembaga  negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan  dari  lembaga  legislatif  menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa  mempedulikan aspirasi  rakyat, tidak akan  membawa  kebaikan  untuk rakyat.
Berita tersebut menjelaskan bahwa Indondesia telah melalui berbagai macam masalah konflik politik yang cuku berat. Namun kondisi masyarakat masih terkendali dan penuh pertimbangan apabila melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Pada masa reformasi 1998 Indonesia pernah diramalkan banyak pengamat dunia akan hancur dan terpecah belah. Namun, kondisi terburuk tersebut tidak pernah terjadi sampai sekarang.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 -Sekarang)

Kasus Azzirwan



Kasus Azirwan ( Mantan Penyuap Al Amin Nasution Tentang Alih Fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan Tahub 2008)
         Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
         KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
         Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan.
        Setelah selesai menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
  Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan
          Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
 Mengenai hak politiknya, dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi
Sumber: