Senin, 08 Juni 2015

Makna Pembukaan UUD 1945







a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
Ø  makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
Ø  makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø  Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø  Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
Ø  Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas  berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø  Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
Ø  Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:
Ø  Tujuan negara, yaitu:
·         melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         memajukan kesejahteraan umum,
·         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·         ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber:
http://anggunendras.blogspot.com

Sabtu, 09 Mei 2015

Kasus Ambalat Cermin Kelemahan Pusat Bangun Perbatasan



Juni 4, 2009 - Nasional
Samarinda ( Berita ) : Salah satu akar masalah sehingga kasus Blok Ambalat mencuat lagi, yakni cerminan tentang kelemahan pemerintah pusat dalam membangun perbatasan, sehingga pihak luar memandang sebelah mata kawasan itu karena mengganggapnya sebagai “wilayah tak bertuan”.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Herlan Agussalim dan pengamat perbatasan, Prof Sarosa Hamongpranoto di Samarinda, Kamis [04/06] . “Kaltim sudah sejak lama mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan. Namun, selama ini terkesan sikap pusat hanya sebagai pemanis bibir saja, tidak pernah dengan serius membangun kawasan itu,” katanya.
Ia menilai bahwa apabila pembangunan kawasan perbatasan di utara Kaltim itu berjalan dengan baik maka berbagai infrastruktur akan tersedia pula sehingga memperlancar sistem pengawasan serta membuat negara lain akan segan berbuat macam-macam.
Pemerintah Pusat berulang kali menyatakan bahwa kawasan perbatasan adalah beranda negara, imbuh dia namun tidak ada upaya nyata untuk mempercepat pembangunan di kawasan itu, sehingga kawasan itu seperti tidak ada pemiliknya.
Contoh nyata tentang sikap pusat tersebut tercermin dari alokasi dana untuk membangun infrastruktur di kawasan perbatasan. Misalnya, ketika Kaltim mengajukan sekian triliun rupiah untuk membangun kawasan perbatasan, yang disetujui kadang-kadang tidak sampai 10 persen.
“Jika pembangunan sudah berjalan baik di kawasan perbatasan, maka dengan sendirinya akan memperkuat sistem pertahanan karena di sana pasti jumlah penduduknya bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, pengamat perbatasan dari Universitas Mulawarman Samarinda, Prof Sarosa Hamongpronoto menilai pembentukan Provinsi Kaltara –terpisah dari Provinsi Kaltim– akan bisa mengatasi berbagai masalah di kawasan perbatasan, terutama untuk mempercepat pembangunan di kawasan itu.
“Hal itu sejalan dengan semangat pemekaran wilayah itu yang bertujuan mendekatkan pembangunan dan birokrasi kepada rakyat,” kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul Samarinda itu.
Selain itu, menurut dia, dengan terbentuk Kaltara maka berbagai lembaga setingkat provinsi akan berdiri, misalnya Polda, Korem, Kejati dan Kantor Bea dan Cukai serta berbagai lembaga pengawasan lain.
Bahkan, katanya dengan bertambahnya provinsi di wilayah Kalimantan maka akan dibentuk dua komando daerah militer (Kodam), mengingat selama ini untuk regional Kalimantan hanya ada Kodam IV/Tanjungpura.
Ia memaparkan bahwa dengan terbentuknya dua Kodam di wilayah Kalimantan sangat mendukung program pengawasan teritorial serta percepatan operasi militer mengingat wilayah yang berbatasan dengan Malaysia bukan hanya di utara Kaltim namun juga di Provinsi Kalbar.
Apabila Pemerintah Pusat tetap membiarkan kondisi perbatasan seperti itu, kata dia, bukan tidak mungkin kasus Ambalat berujung seperti klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Pada kasus perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan itu, Indonesia kalah dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada 2002.
Pihak Malaysia dalam beberapa waktu terakhir membuat ulah dengan memasuki kawasan Indonesia di Perairan Ambalat (utara Kaltim) serta mengusir nelayan-nelayan dari Nunukan dan Tarakan dari kawasan itu sehingga kini kapal- kapal perang RI terus bersiaga penuh di sekitar kawasan perbatasan itu.
Meskipun dikawal kapal-kapal perang RI namun Malaysia terus melakukan provokasi dengan lebih dari 100 kali kapal dari negeri jiran itu melakukan pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI. ( ant )
Sumber:

Analisis
       Melihat kondisi demikian, Malaysia paham betul bahwa di dekat Sipadan dan Ligitan, khususnya diblok  Ambalat terkandung cadangan minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan.  Itu artinya, konflik Ambalat adalah konflik ekonomi karena kandungan minyak dan gas bumi yang cukup besar.     Karena itulah Malaysia mengklaim Ambalat sebagai kawasan yang patut dipertahankan, melalui peta unilateral yang dikeluarkan secara sepihak pada tahun 1979, sedangkan Indonesia berkeyakinan Ambalat masuk wilayah Indonesia seperti yang termuat dalam peta buatan TNI Angkatan Laut.
    Mungkin, bagi Indonesia, kasus Sipadan dan Ligitan tahun 2002, menjadi pelajaran berharga. Sehingga dalam kasus Ambalat ini, Indonesia tidak ingin salah langkah lagi. Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan kekerasan atau perang.    Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula oleh pasal 33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, penyelesaian pengadilan, atau penyelesaian melalui agen-agen regional atau cara-cara lain menurut pilihan masing-masing negara.

Rabu, 25 Maret 2015

Kasus Trisakti Tahun 1998



Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 – 1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.



Analisis Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
  • Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
  • Laksanakan amandemen UUD 1945.
  • Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
  • Tegakkan supremasi hukum.
  • Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat 4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sumber:

Indonesia Menjadi Demokrasi Terbaik di Asia Tenggara



Pengamat: Demokrasi Indonesia Terbaik di Asia Tenggara
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia Nur Iman Subono berpendapat penerapan sistem demokrasi Indonesia masih terbaik di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Penerapan demokrasi kita tidak kalah dengan negara lain, bahkan masih nomor satu di Asia Tenggara," kata Nur Iman Subono ketika berdiskusi pengawasan politik Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan negara Indonesia telah melalui berbagai masalah konflik politik yang berat, namun kondisi masyarakat masih terkendali dan penuh pertimbangan apabila melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

"Keadaan politik kita sedang kacau, tapi kita pernah jauh lebih buruk dari ini dan bisa dilalui tanpa adanya konflik yang berkepanjangan sehingga mempengaruhi stabilitas negara," tuturnya.

Menurutnya, pada masa reformasi 1998 Indonesia pernah diramalkan banyak pengamat dunia akan hancur dan terpecah belah. Namun, kondisi terburuk tersebut tidak pernah terjadi sampai sekarang.

"Kita harus optimis dengan demokrasi kita, negara tetangga sudah kagum dengan penerapan kerakyatan negara ini, jangan jadi apatis," ujarnya.

Kondisi berbeda terjadi di Filipina, Thailand, Vietnam, Singapura dan Malaysia dalam sektor demokrasi. "Di Filipina demokrasi sudah kacau, sedikit ada gesekan gagasan pasti akan konflik antar masyarakat," jelasnya.

Begitu juga dengan Thailand, di sana ruang untuk masyarakat mengadakan pertemuan dan diskusi tentang politik sangatlah sulit, karena tensi konflik militer yang tinggi. Namun penerapan demokrasi yang sudah baik, belum bisa diimbangi dengan politik kekuasaan yang sehat, masih banyak pemanfaatan dan perseteruan antar elite politik.

Sumber:
Analisis Berita Tentang Demokrasi Indonesia Terbaik di Asia Tenggara
Demokrasi  menempati  posisi  vital  dalam  kaitannya  pembagian  kekuasaan  dalam  suatu  negara (umumnya  berdasarkan  konsep  dan  prinsip trias politica)  dengan  kekuasaan  negara yang  diperoleh  dari  rakyat  juga  harus  digunakan  untuk  kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Demikian  pula  kekuasaan berlebihan di lembaga  negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan  dari  lembaga  legislatif  menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa  mempedulikan aspirasi  rakyat, tidak akan  membawa  kebaikan  untuk rakyat.
Berita tersebut menjelaskan bahwa Indondesia telah melalui berbagai macam masalah konflik politik yang cuku berat. Namun kondisi masyarakat masih terkendali dan penuh pertimbangan apabila melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Pada masa reformasi 1998 Indonesia pernah diramalkan banyak pengamat dunia akan hancur dan terpecah belah. Namun, kondisi terburuk tersebut tidak pernah terjadi sampai sekarang.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 -Sekarang)