a. Alinea I menyatakan bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
Ø makna objektif (universal), yaitu
kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
Ø makna subjektif (tekad yang tumbuh
dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai
berikut.
Ø Perjuangan bangsa Indonesia telah
sampai pada saat yang menentukan.
Ø Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
Ø Pernyataan tentang cita-cita negara
yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini
mengandung makna sebagai berikut.
Ø Pernyataan kemerdekaan Indonesia
yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri
sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
Ø Motivasi spiritual religius, yaitu
pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat
Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari
pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, “Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan
kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental.
Ketentuan tersebut adalah:
Ø Tujuan negara, yaitu:
· melindungi segenap bangsa
Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
· memajukan kesejahteraan umum,
· mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
· ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sumber:
http://anggunendras.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar