Sabtu, 09 Mei 2015

Kasus Ambalat Cermin Kelemahan Pusat Bangun Perbatasan



Juni 4, 2009 - Nasional
Samarinda ( Berita ) : Salah satu akar masalah sehingga kasus Blok Ambalat mencuat lagi, yakni cerminan tentang kelemahan pemerintah pusat dalam membangun perbatasan, sehingga pihak luar memandang sebelah mata kawasan itu karena mengganggapnya sebagai “wilayah tak bertuan”.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Herlan Agussalim dan pengamat perbatasan, Prof Sarosa Hamongpranoto di Samarinda, Kamis [04/06] . “Kaltim sudah sejak lama mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan. Namun, selama ini terkesan sikap pusat hanya sebagai pemanis bibir saja, tidak pernah dengan serius membangun kawasan itu,” katanya.
Ia menilai bahwa apabila pembangunan kawasan perbatasan di utara Kaltim itu berjalan dengan baik maka berbagai infrastruktur akan tersedia pula sehingga memperlancar sistem pengawasan serta membuat negara lain akan segan berbuat macam-macam.
Pemerintah Pusat berulang kali menyatakan bahwa kawasan perbatasan adalah beranda negara, imbuh dia namun tidak ada upaya nyata untuk mempercepat pembangunan di kawasan itu, sehingga kawasan itu seperti tidak ada pemiliknya.
Contoh nyata tentang sikap pusat tersebut tercermin dari alokasi dana untuk membangun infrastruktur di kawasan perbatasan. Misalnya, ketika Kaltim mengajukan sekian triliun rupiah untuk membangun kawasan perbatasan, yang disetujui kadang-kadang tidak sampai 10 persen.
“Jika pembangunan sudah berjalan baik di kawasan perbatasan, maka dengan sendirinya akan memperkuat sistem pertahanan karena di sana pasti jumlah penduduknya bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, pengamat perbatasan dari Universitas Mulawarman Samarinda, Prof Sarosa Hamongpronoto menilai pembentukan Provinsi Kaltara –terpisah dari Provinsi Kaltim– akan bisa mengatasi berbagai masalah di kawasan perbatasan, terutama untuk mempercepat pembangunan di kawasan itu.
“Hal itu sejalan dengan semangat pemekaran wilayah itu yang bertujuan mendekatkan pembangunan dan birokrasi kepada rakyat,” kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul Samarinda itu.
Selain itu, menurut dia, dengan terbentuk Kaltara maka berbagai lembaga setingkat provinsi akan berdiri, misalnya Polda, Korem, Kejati dan Kantor Bea dan Cukai serta berbagai lembaga pengawasan lain.
Bahkan, katanya dengan bertambahnya provinsi di wilayah Kalimantan maka akan dibentuk dua komando daerah militer (Kodam), mengingat selama ini untuk regional Kalimantan hanya ada Kodam IV/Tanjungpura.
Ia memaparkan bahwa dengan terbentuknya dua Kodam di wilayah Kalimantan sangat mendukung program pengawasan teritorial serta percepatan operasi militer mengingat wilayah yang berbatasan dengan Malaysia bukan hanya di utara Kaltim namun juga di Provinsi Kalbar.
Apabila Pemerintah Pusat tetap membiarkan kondisi perbatasan seperti itu, kata dia, bukan tidak mungkin kasus Ambalat berujung seperti klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Pada kasus perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan itu, Indonesia kalah dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda pada 2002.
Pihak Malaysia dalam beberapa waktu terakhir membuat ulah dengan memasuki kawasan Indonesia di Perairan Ambalat (utara Kaltim) serta mengusir nelayan-nelayan dari Nunukan dan Tarakan dari kawasan itu sehingga kini kapal- kapal perang RI terus bersiaga penuh di sekitar kawasan perbatasan itu.
Meskipun dikawal kapal-kapal perang RI namun Malaysia terus melakukan provokasi dengan lebih dari 100 kali kapal dari negeri jiran itu melakukan pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI. ( ant )
Sumber:

Analisis
       Melihat kondisi demikian, Malaysia paham betul bahwa di dekat Sipadan dan Ligitan, khususnya diblok  Ambalat terkandung cadangan minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan.  Itu artinya, konflik Ambalat adalah konflik ekonomi karena kandungan minyak dan gas bumi yang cukup besar.     Karena itulah Malaysia mengklaim Ambalat sebagai kawasan yang patut dipertahankan, melalui peta unilateral yang dikeluarkan secara sepihak pada tahun 1979, sedangkan Indonesia berkeyakinan Ambalat masuk wilayah Indonesia seperti yang termuat dalam peta buatan TNI Angkatan Laut.
    Mungkin, bagi Indonesia, kasus Sipadan dan Ligitan tahun 2002, menjadi pelajaran berharga. Sehingga dalam kasus Ambalat ini, Indonesia tidak ingin salah langkah lagi. Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan kekerasan atau perang.    Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula oleh pasal 33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase, penyelesaian pengadilan, atau penyelesaian melalui agen-agen regional atau cara-cara lain menurut pilihan masing-masing negara.