Samarinda ( Berita ) : Salah satu akar masalah sehingga
kasus Blok Ambalat mencuat lagi, yakni cerminan tentang kelemahan pemerintah
pusat dalam membangun perbatasan, sehingga pihak luar memandang sebelah mata
kawasan itu karena mengganggapnya sebagai “wilayah tak bertuan”.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim, Herlan Agussalim dan
pengamat perbatasan, Prof Sarosa Hamongpranoto di Samarinda, Kamis [04/06] .
“Kaltim sudah sejak lama mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat
pembangunan di kawasan perbatasan. Namun, selama ini terkesan sikap pusat hanya
sebagai pemanis bibir saja, tidak pernah dengan serius membangun kawasan itu,”
katanya.
Ia menilai bahwa apabila pembangunan kawasan perbatasan di
utara Kaltim itu berjalan dengan baik maka berbagai infrastruktur akan tersedia
pula sehingga memperlancar sistem pengawasan serta membuat negara lain akan
segan berbuat macam-macam.
Pemerintah Pusat berulang kali menyatakan bahwa kawasan
perbatasan adalah beranda negara, imbuh dia namun tidak ada upaya nyata untuk
mempercepat pembangunan di kawasan itu, sehingga kawasan itu seperti tidak ada
pemiliknya.
Contoh nyata tentang sikap pusat tersebut tercermin dari
alokasi dana untuk membangun infrastruktur di kawasan perbatasan. Misalnya,
ketika Kaltim mengajukan sekian triliun rupiah untuk membangun kawasan
perbatasan, yang disetujui kadang-kadang tidak sampai 10 persen.
“Jika pembangunan sudah berjalan baik di kawasan perbatasan,
maka dengan sendirinya akan memperkuat sistem pertahanan karena di sana pasti
jumlah penduduknya bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, pengamat perbatasan dari Universitas Mulawarman
Samarinda, Prof Sarosa Hamongpronoto menilai pembentukan Provinsi Kaltara
–terpisah dari Provinsi Kaltim– akan bisa mengatasi berbagai masalah di kawasan
perbatasan, terutama untuk mempercepat pembangunan di kawasan itu.
“Hal itu sejalan dengan semangat pemekaran wilayah itu yang
bertujuan mendekatkan pembangunan dan birokrasi kepada rakyat,” kata mantan
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul Samarinda itu.
Selain itu, menurut dia, dengan terbentuk Kaltara maka
berbagai lembaga setingkat provinsi akan berdiri, misalnya Polda, Korem, Kejati
dan Kantor Bea dan Cukai serta berbagai lembaga pengawasan lain.
Bahkan, katanya dengan bertambahnya provinsi di wilayah
Kalimantan maka akan dibentuk dua komando daerah militer (Kodam), mengingat
selama ini untuk regional Kalimantan hanya ada Kodam IV/Tanjungpura.
Ia memaparkan bahwa dengan terbentuknya dua Kodam di wilayah
Kalimantan sangat mendukung program pengawasan teritorial serta percepatan
operasi militer mengingat wilayah yang berbatasan dengan Malaysia bukan hanya
di utara Kaltim namun juga di Provinsi Kalbar.
Apabila Pemerintah Pusat tetap membiarkan kondisi perbatasan
seperti itu, kata dia, bukan tidak mungkin kasus Ambalat berujung seperti klaim
Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Pada kasus perebutan Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan itu, Indonesia kalah dalam sidang Mahkamah
Internasional di Den Haag, Belanda pada 2002.
Pihak Malaysia dalam beberapa waktu terakhir membuat ulah
dengan memasuki kawasan Indonesia di Perairan Ambalat (utara Kaltim) serta
mengusir nelayan-nelayan dari Nunukan dan Tarakan dari kawasan itu sehingga
kini kapal- kapal perang RI terus bersiaga penuh di sekitar kawasan perbatasan
itu.
Meskipun dikawal kapal-kapal perang RI namun Malaysia terus
melakukan provokasi dengan lebih dari 100 kali kapal dari negeri jiran itu
melakukan pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI. ( ant )
Sumber:
Analisis
Melihat
kondisi demikian, Malaysia paham betul bahwa di dekat Sipadan dan Ligitan,
khususnya diblok Ambalat terkandung
cadangan minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan. Itu artinya, konflik
Ambalat adalah konflik ekonomi karena kandungan minyak dan gas bumi yang cukup
besar. Karena itulah Malaysia mengklaim Ambalat
sebagai kawasan yang patut dipertahankan, melalui peta unilateral yang
dikeluarkan secara sepihak pada tahun 1979, sedangkan Indonesia berkeyakinan
Ambalat masuk wilayah Indonesia seperti yang termuat dalam peta buatan TNI
Angkatan Laut.
Mungkin, bagi Indonesia, kasus Sipadan dan
Ligitan tahun 2002, menjadi pelajaran berharga. Sehingga dalam kasus Ambalat
ini, Indonesia tidak ingin salah langkah lagi. Oleh karena itu dalam
menyelesaikan sengketa Blok Ambalat, pemerintah RI mesti menggunakan cara-cara
damai melalui diplomasi antar kedua negara, sehingga dapat mencegah penggunaan
kekerasan atau perang. Penggunaan cara-cara diplomasi ditentukan pula oleh
pasal 33 Piagam PBB yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbritase,
penyelesaian pengadilan, atau penyelesaian melalui agen-agen regional atau
cara-cara lain menurut pilihan masing-masing negara.